Dewan Minta Pemerintah Jakarta Tegakkan Peraturan
Jum'at, 19 Januari 2007 | 14:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta benar-benar menegakkan Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2007 tentang pengendalian dan pemeliharaan unggas.
"Jangan hangat-hangat tahi ayam, seperti peraturan sebelumnya macam Perda (peraturan daerah) Anti-rokok dan Lingkungan Hidup," kata anggota Komisi E bidang kesejahteraan, Ahmad Husein Alaydrus, kepada wartawan, Jumat (19/1).
Hal itu karena dana yang diambil pemerintah provinsi untuk pemusnahan unggas di Jakarta cukup besar, yaitu Rp 700 miliar. Dana tersebut berasal dari dana cadangan. "Itu uang rakyat, jangan disia-siakan," kata Alaydrus.
Dewan juga menyatakan pemerintah wajib mengganti unggas warga yang dimusnahkan. "Harga yang ditetapkan, Rp 12.500 per ekor, sudah wajar," ujar Alaydrus.
Reza M





