Burung Dagangan Tak Wajib Besertifikat
Senin, 22 Januari 2007 | 21:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta Para pedagang burung tak usah repot-repot mengurus sertifikat. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mewajibkan sertifikat bagi burung yang diperdagangkan.
Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan Edi Santoso mengatakan, kewajiban sertifikat baru muncul saat burung-burung itu terjual dan dibawa ke permukiman warga. “Pembelilah yang harus mengrus sertifikat itu,” kata Edi.
Selama burung-burung itu belum lalu, akan ada petugas yang mengontrolnya secara rutin. “Tiga sampai empat bulan sekali,” ujar Edi. Petugas itu akan menyemprotkan desinfektan, memvaksinasi, dan memeriksa kesehatan unggas.
Marlina Marianna Siahaan





