Polisi Tambah Saksi Ahli Malpraktik
Rabu, 24 Januari 2007 | 17:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi akan melibatkan pakar dari universitas sebagai saksi ahli dalam kasus malpraktik. Selama ini saksi ahli dalam kasus semacam itu hanya berasal dari Ikatan Dokter Indonesia.
Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Rivai, Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya, mengatakan praktek seperti terjadi lantaran polisi kesulitan mendefinisikan malpraktik. Polisi pun dicap tak serius. Maka saksi ahli akan dicari dari ikatan dokter lain, serta pakar dari universitas.
Rencana ini disambut Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan. Ketua lembaga itu, Iskandar Sitorus mengatakan rencana polisi itu merupakan kemajuan. Dengan saksi ahli lebih dari satu, memungkinkan terjadinya pendapat kedua. "Kasus malpraktik sering terhambat bahkan tak terurusi karena saksi ahli hanya satu," kata dia.
MUCHAMAD NAFI





