|
Polisi Ringkus Pengedar 500 Butir Ektasi
Jum'at, 26 Januari 2007 | 18:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari mengemukakan polisi menangkap dua orang pengedar ekstasi dengan barang bukti 500 butir ektasi, di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Mereka adalah Aisa Tan alias Biliu, 46 tahun, dan Tjoe Poh Jen alias Ajen, 43 tahun. Keduanya ditangkap pada 10 Januari lalu. Mereka merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di wilayah Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan polisi setelah berpura-pura sebagai pembeli. Begitu transaksi disepakati, tersangka Ajen mengontak Biliu untuk mengirimkan ekstasi itu. Lalu ekstasi diserahkan ke polisi yang menyamar. "Setelah berhasil mendapat barang bukti, keduanya langsung ditangkap," ujarnya, Jumat (26/1).
Zaky Almubarok
INDEKS BERITA LAINNYA :
|