Pengacara Minta Fery Surya Dijerat Pasal Pembunuhan
Senin, 29 Januari 2007 | 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Hotman Paris Hutapea, pengacara Ellya Halimah, ibunda Alda Risma Elfarini, mendesak polisi menggunakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana atas kematian Alda Risma. Hukuman maksimal untuk pasal itu adalah hukuman mati.
"Jangan sampai hukumannya terlalu ringan," kata Hotman di markas Polres Jakarta Timur hari ini.
Menurut Hotman, penggunaan pasal 359 KUHP terhadap Fery Surya Prakasa, sosok yang terakhir bersama Alda sebelum tewas di Hotel Grand Menteng, Jakarta Timur. Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.
Hotman juga menolak penggunaan pasal 82 UU nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal ini berkaitan dengan implan obat yang dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.
Menurut Hotman, suntikan kepada Alda mengandung unsur morfin dan psikotropika. "Tiga kali suntikan terakhir kepada Alda jelas-jelas bukan untuk pengobatan, tapi untuk pesta (narkoba)," kata dia.
SOFIAN




Komentar Anda :