Pelaku Pedofil Dituntut 10 Tahun
Rabu, 31 Januari 2007 | 18:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Peter W. Smith, terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak dituntut hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini. Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa warga negara Australia tersebut terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Bayu Pramesti, disebutkan terdakwa terbukti mencabuli anak di bawah usia 18 tahun. Selain hukuman penjara, Jaksa menuntutnya membayar denda Rp 60 juta.
Jaksa mengatakan terdakwa telah membujuk beberapa anak kecil yaitu Slamet, Iwan, Wawan, Waskita, Marianto, yang masih berusia di bawah 18 tahun, dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu. “Agar bersedia berbuat cabul dengan terdakwa,” kata Jaksa.
Sidang itu dipimpin Hakim Soedarmadji. Terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam didampingi pengacara Sanggap Sidauruk dan tiga perwakilan dari Kedutaan Besar Australia. Tampak pula ibu terdakwa.
MARLINA SIAHAAN





