Jaksa Pemalsu Vonis Dipecat
Kamis, 08 Februari 2007 | 18:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Muzzami merekomendasikan Ernawati, jaksa di Kejaksaan Negeri Depok, untuk dipecat. Ernawati adalah tersangka pemalsuan vonis kasus narkoba dengan terdakwa Bambang Sudewo, 27 tahun, dan Wahyudi, 16 tahun.
Bambang Sudewo seharusnya divonis dua tahun enam bulan. Namun oleh tersangka hukumannya dirubah menjadi tiga bulan. Sedangkan Wahyudi seharusnya divonis satu tahun dua bulan, malah menjadi dua bulan 15 hari. Keduanya adalah terdakwa perkara kepemilikan ganja seberat 0,56 gram.
“Saya rekomendasikan untuk dipecat,” kata Muzzami singkat kepada wartawan usai meresmikan gedung Kejari Depok di kota Kembang Depok, hari ini.
Kepala Kejari Depok, Bambang Bachtiar, mengatakan saat ini Ernawati sudah dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak dua hari lalu dan masih aktif bekerja. Namun tersangka tidak diberi kewenangan untuk menangani perkara apapun.
Kasus ini bermula pada 2 Januari lalu. Saat itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Paledang Bogor membawa surat petikan vonis kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Depok.
Berdasarkan petikan vonis yang dikirimkan oleh Ernawati melalui faksimil, masa tahanan kedua terdakwa sudah habis. Kedua terdakwa ditahan pada Oktober 2006. Oleh sebab itu, kedua terdakwa bebas demi hukum.
Ketika itu yang menerima surat itu adalah Kepala Lapas, Suwidya, yang juga adalah Ketua Majelis Hakim pada kasus tersebut. “Saya ingat vonisnya tidak segitu. Lagipula untuk kasus narkoba tidak ada vonis dalam hitungan bulan,” katanya.
Suwidya lalu melakukan rapat internal dan didapati bahwa surat itu sudah dimanipulasi. Pengadilan Negeri Depok lalu melaporkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan berkoordinasi dengan Polres dan Kejari Depok.
Tersangka lalu diperiksa kejaksaan dan dimutasi. Adapun kedua terdakwa ditahan kembali di Lapas Paledang.
ENDANG PURWANTI





