Imigrasi Bogor Tangkap Warga Arab

Kamis, 08 Februari 2007 | 22:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kantor Imigrasi Bogor menangkap Sultan Sead Almazyad, 33 tahun, warga Negara Arab yang membuka usaha tanpa izin di kawasan Warung Kaleng, Cisarua Bogor, Kamis (8/2).


Penangkapan dilakukan untuk keduakalinya karena Sead pernah kabur saat akan diperiksa akhir bulan Desember tahun 2006 lalu.

Menurut Kepala Imigrasi Bogor, Ibrahim Saleh, ada tiga hal yang memberatkan Sultan Sead sehingga ia ditangkap. Diantaranya Sead yang menggunakan visa turis malah
membuka sebuah perusahaan. Lalu, saat akan diperiksa tanggal 4 Januari lalu dia melarikan diri. “Saat diperiksa ia mengaku sakit dan asmanya kambuh dan berjanji akan kembali esok harinya ternyata malah kabur,” katanya.

Deffan Purnama






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: