Kejaksaan Kembalikan Berkas Ferry Surya Prakasa
Jum'at, 09 Februari 2007 | 22:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengembalikan berkas perkara Ferry Surya Prakasa, bekas pacar penyanyi Alda Risma. "Berkas yang kami terima 1 Februari lalu itu, belum bisa kami terima karena masih kurang lengkap bukti sesuai dengan pasar yang dipersangkakan, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim M.Jasman Panjaitan, di kantornya hari ini.
Jasman menuturkan berkas belum menggambarkan faktor pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Misalnya apa latar belakang yang mendorong terjadinya pembunuhan," ujarnya.
Menurut Jasman dari fakta yang terungkap dalam berkas belum tergambar faktor adanya perencanaan pembunuhan Alda yang tewas di Hotel Grand Menteng, Jakarta Timur, pada 12 Desember tahun lalu. Keterangan saksi Halimah, ibunda Alda, soal pesan pendek selular dari Alda yang mengaku dipukuli oleh Ferry pada 2005, dinilai belum cukup kuat.
Hasil visum menunjukkan penyebab kematian Alda adalah keracunan zat psikotropika dan narkotika dalam urine dan empedu. Namun menurut pemeriksaan Jaksa, tak ada kaitan antara barang bukti dengan zat yang terkandung di dalam tubuh Alda. “Jadi, belum jelas apa yang disuntikkan ke dalam tubuh Alda," papar Jasman.
Ia juga menyorot belum jelasnya hubungan antara Ferry dengan Indra dan Zen. Padahal, kedua orang inilah yang datang dua kali ke Hotel Grand Menteng.
Selain itu, seorang suster bernama Yuni yang memasang infus pada Alda juga belum jelas. "Rekaman CCTV juga kurang lengkap, seharusnya ada rekaman mulai dari tanggal 10 Desember sampai 12 Desember," katanya.
Selain dijerat dengan tuduhan primer pasal 338, polisi juga menggunakan pasal 340, 359, dan Pasal 82 UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Selain itu, Ferry juga dijerat dengan pasal 84 UU nomor 22 tahun 1997 tentang psikotropika berkaitan dengan memasukkan narkotika ke dalam tubuh orang lain dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
SOFIAN




Komentar Anda :