Satpol Depok Akan Tertibkan PKL

Jum'at, 09 Februari 2007 | 22:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok akan menindak pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar seraya merusak pagar bahu jalan. Saat ini banyak pedagang yang berjualan di jalan Margonda, Dewi Sartika, dan Jalan Juanda, dengan cara merusak pagar pembatas trotoar dan bahu jalan.

Kepala Satpol PP kota Depok, Sariyo Sabani mengatakan, pagar yang sudah dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Kota dan Bangunan sebenarnya berfungsi sebagai pembatas antara bahu jalan dan trotoar. Fungsi lainnya untuk melindungi pejalan kaki.

“Tapi ternyata digunakan untuk berjualan,” kata Sariyo hari ini. Tidak hanya itu saja, pedagang malah memotong pagar pembatas trotoar dan bahu jalan agar tempat mereka berjualan lebih luas.

Tindakan itu, kata Sariyo, melanggar undang-undang, selain Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2001 Tentang Ketertiban Umum, tindakan PKL itu juga dikategorikan dalam tindakan pidana.

Sariyo mengatakan saat ini jumlah pedagang kaki lima yang ada di kota Depok sekitar 18 ribu. Mereka tersebar di jalan, terminal, pasar, dan stasiun kereta api. Sebanyak 11 ribu pedagang berasal dari Depok, 3500 pedagang dari perbatasan Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Jakarta Selatan, dan 3500 lainnya merupakan pedagang musiman.

ENDANG PURWANTI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: