close

Sidang Gugatan Pedagang Blok M Ditunda

Selasa, 13 Februari 2007 | 13:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sidang perdana gugatan pedagang pasar Blok M di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hari ini. Penyebabnya PD Pasar Jaya sebagai tergugat tak menghadiri sidang.

“Kami minta waktu untuk pemanggilan PD Pasar Jaya,” kata ketua majelis hakim Jonanes Sudadi. Persidangan dilanjutkan kembali dua minggu mendatang.

Para pedagang menggugat Koperasi Pedagang Pasar Melawai dalam kasus jual beli kios di Pasar Melawai Blok M yang sedang dibangun setelah terbakar pada tahun 2005 lalu. Para pedagang menuding kesepakatan soal harga kios cacat hukum. Tergugat pertama adalah Deky Idris dan kawan-kawan, tim 21 yang melakukan negosiasi soal harga, pihak pengembang sebagai tergugat II, dan PD Pasar Jaya sebagai turut tergugat.

Sekitar 100 orang pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Melawai Blok M pun kecewa lantaran sidang ditunda. Pada hari ini juga mereka memasukkan gugatan kepada pengembang, perusahaan ritel besar Carrefour dan PD Pasar Jaya.

RUDY PRASETYO

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan