Pedagang Pasar Blok M Kembali Menggugat

Selasa, 13 Februari 2007 | 14:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pedagang Pasar Blok M menggugat pengembang Pasar Melawai Blok M, Carrefour, dan PD Pasar Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Mereka menuntut para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 972 juta, Rp 494 miliar ganti rugi imateril dan uang paksa sebesar Rp 10 miliar.

Gugatan itu dilayangkan menyusul pembangunan Pasar Melawai Blok M setelah terbakar pada tahun 2005. Namun para pedagang lama menolak harga yang ditetapkan pengembang, koperasi pedagang, dan PD Pasar Jaya.

Mereka juga menggugat perusahaan ritel Carrefour karena dibangun di Blok M Square. Menurut Irfan Melayu, salah seorang kuasa hukum pedagang, pembangunan itu melanggar Perda No 2 tahun 2002 tentang Prasarana Swasta di Propinsi DKI. “Jarak prasarana swasta dengan pedagang sangat dekat,” katanya.

RUDY PRASETYO

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :