Pedagang Pasar Blok M Kembali Menggugat
Selasa, 13 Februari 2007 | 14:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pedagang Pasar Blok M menggugat pengembang Pasar Melawai Blok M, Carrefour, dan PD Pasar Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Mereka menuntut para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 972 juta, Rp 494 miliar ganti rugi imateril dan uang paksa sebesar Rp 10 miliar.
Gugatan itu dilayangkan menyusul pembangunan Pasar Melawai Blok M setelah terbakar pada tahun 2005. Namun para pedagang lama menolak harga yang ditetapkan pengembang, koperasi pedagang, dan PD Pasar Jaya.
Mereka juga menggugat perusahaan ritel Carrefour karena dibangun di Blok M Square. Menurut Irfan Melayu, salah seorang kuasa hukum pedagang, pembangunan itu melanggar Perda No 2 tahun 2002 tentang Prasarana Swasta di Propinsi DKI. “Jarak prasarana swasta dengan pedagang sangat dekat,” katanya.
RUDY PRASETYO
Topik :






Komentar Anda :