close

Terdakwa Sabu Satu Ton Diancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 15 Februari 2007 | 14:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Terdakwa pemilik satu ton sabu-sabu di Tangerang, Samin Iwan alias Ah Kwang bin Asmad, diancam hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini. Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan pasal 60 dan 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.

Jaksa Muhammad Irvan Jaya mengatakan terdakwa memang tak dituntut mati seperti kasus Beni Sudrajat karena terlibat narkoba golongan dua. Terdakwa, kata Jaksa belum diketahui posisinya sebagai produsen atau pengedar. “Itu masih membutuhkan keterangan lebih dalam dari saksi yang hingga kini belum bisa diperiksa,” kata Irvan.

Sidang itu diikuti ratusan anggota Front Pembela Islam Tangerang yang berpakaian putih-putih. Beberapa kali hakim ketua Benar Karo-karo harus menertibkan para pengunjung.

JONIANSYAH

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan