Maria Eva Diperiksa Polisi

Senin, 19 Februari 2007 | 18:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Penyanyi dangdut Maria Eva kembali diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilaporkan Sharmila, istri bekas anggota DPR, Yahya Zaini.

Maria yang diperiksa pukul 12.00 WIB sampai 15.45.00 WIB didampingi pengacaranya Michael Pardede. Maria mengaku bisa menjawab 35 pertanyaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Michael mengatakan Sharmila melapor ke polisi setelah merasa nama baiknya dicemarkan nama baiknya dan difitnah oleh Maria dalam tayangan Om Farhan dan di surat kabar. Maria mengaku melakukan aborsi atas perintah Yahya yang didesak oleh Sharmila.

"Klien kami tidak pernah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah apapun," kata Michael membela.

Ini bukan kasus tunggal yang melibatkan Maria. Dia juga masih diperiksa dalam kasus penyebaran video pornonya dengan Yahya, yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan kasus aborsinya masih disidik oleh polisi.

INDRIANI DYAH






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: