Sertifikat Tanah Bantaran Kali dan Situ Dipersoalkan
Senin, 19 Februari 2007 | 18:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta Pemerintah Kota Depok segera meninjau ulang sertifikat tanah milik warga yang tinggal di daerah aliran sungai dan sekitar sempadan situ.
"Mengapa sampai keluar sertifikat? Itu artinya, yang illegal jadi legal," kata anggota Komisi C DPRD, Rintisyanto, hari ini.
Menurut Ristisyanto, ribuan warga di pinggir sungai dan situ-situ di Depok umumnya telah mengantongi sertifikat. Padahal, menurut Peraturan Daerah nomor 18 Tahun 2003, tempat yang jadi pemukiman itu merupakan kawasan hijau dan lahan konservasi.
Rintisyanto mencontohkan 15 keluarga di pinggiran Ciliwung, tepatnya di Kampung Gedong, Kelurahan Kemiri Muka, Beji. Warga di sana memperoleh sertifikat pada 2005 dan 2006, saat Pemerintah Depok dan Badan Pertanahan Nasional menggelar program sertifikasi besar-besaran. “Kelalaian dilakukan pemerintah. Sertifikat keluar tanpa seleksi atau survey ke lokasi,” ujar Rintisyanto.
Jika sertifikat sejenis dicabut, menurut Rintisyanto, pemerintah harus memberi kompensasi kepada warga. Misalnya, dengan memprioritaskan mereka menempati rumah susun yang dibangun pemerintah.
Endang Purwanti





