close

Depok Diminta Pertegas Batas Wilayah

Senin, 19 Februari 2007 | 18:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok meminta pemerintah kota mempertegas garis batas kota dengan kabupaten Bogor dan Tangerang. Sejak Depok sah menjadi Kotamadya pada 27 April 1999, belum ada tugu garis batas wilayah dengan kedua wilayah itu.

Ketua Komisi C, Hasbullah Rahmat, mengatakan inventarisasi aset wilayah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999. Dalam peraturan itu disebutkan, aset itu sudah diinventarisasi dua tahun setelah berdiri.

"Ini sudah delapan tahun, tapi belum ada data mana wilayah Depok, mana yang bukan, sulit melihat Depok sendiri," katanya di ruang Fraksi Partai Amanat Nasional Depok hari ini.

Depok hanya memiliki data perbatasan ketika masih bergabung dengan kabupaten Bogor. Padahal, sejak berdiri sendiri, sudah bertambah tiga kecamatan, yakni Sawangan, Cimanggis, dan Limo, serta enam desa di Bojong Gede.

Tadinya, kota administratif Depok hanya terdiri dari tiga kecamatan yaitu Sukmajaya, Pancoran Mas, dan Beji.

Hasbullah mengatakan, akibat tidak adanya tugu perbatasan, beberapa pembangunan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di perbatasan menjadi tak maksimal. Konflik perbatasan wilayah pun kerap terjadi, hingga menyebabkan kerugian ekonomi untuk pendapatan yang seharusnya diterima pemerintah dari fasilitas umum.

Semisal kawasan emas seperti Cinere dan Cibubur. Dua area ini memiliki potensi ekonomi yang cukup tinggi dari segi pendapatan daerah, namun kepemilikan kedua daerah itu masih tarik dengan DKI Jakarta.

Selain itu ada Pasar Citayam dan Perusahaan Daerah Air Minum, yang masih jadi “rebutan' dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. “Padahal, retribusi pendapatannya cukup besar,” kata Hasbullah.

ENDANG PURWANTI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan