Tersangka Baru Itu Ikut Membantu Ferry Membunuh

Selasa, 20 Februari 2007 | 15:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi mengatakan tersangka baru kasus pembunuhan penyanyi Alda Risma Elfarini, Indra Dunianda dan Zen Wirman, ikut membantu Ferry Surya Prakasa dalam pembunuhan itu. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Robinson Manurung, mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal itu menyebutkan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan pidana, dapat dihukum sebagai orang yang melakukan pidana.

Robinson mengatakan dari hasil pemeriksaan, Indra dan Zen datang dua kali ke kamar 432 di Hotel Grand Menteng, tempat Ferry dan Alda menginap. Keduanya datang pada tanggal 11 dan 12 Desember, hari dimana Alda tewas.

Bahkan keduanya ikut memegangi tangan dan kaki Alda saat Ferry memberikan suntikan yang menyebabkan kematian Alda. Indra dan Zen disebut-sebut sebagai pemilik toko obat di Pasar Pramuka yang menyuplai obat kepada Ferry.

Ferry sendiri telah menjadi tersangka dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana, dan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

SOFIAN

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: