Bekasi Minta Potongan Pajak Badan
Senin, 26 Februari 2007 | 19:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi
meminta Pemerintah Pusat membagi pajak penghasilan (PPh) badan orang asing kepada Bekasi. "Itu agar pendapatan asli daerah Bekasi bertambah," Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Damanhuri di sela-sela acara sosialisasi pembentukan Zona Ekonomi Internasional Cikarang, Bekasi, kemarin.
Menurut dia, setiap tahun sebanyak Rp 36 triliun PPh badan orang asing yang bekerja di Bekasi masuk ke pemerintah pusat. Warga asing itu bekerja di tujuh kawasan industri Kabupaten Bekasi. "Investor itu didominasi oleh pengusaha asal Jepang dan Korea," katanya.
Ke-tujuh zona industri di Cikarang antara lain, PT Jababeka , PT Lippo Cikarang , Delta Mas, PT East Jakarta Industrial Park, PT Megapolis Manunggal Industrial Development, PT Bekasi Fadjar Hungkang, PT Hyundai Inti Development Park Dae Woo.
Siswanto





