Depok Siapkan Peraturan KTP Nasional

Jum'at, 02 Maret 2007 | 17:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok akan mengajukan Peraturan Wali Kota Depok sebagai payung hukum untuk melaksanakan program Kartu Tanda Penduduk tingkat nasional. Peraturan Wali Kota ini nantinya akan mengganti sementara peraturan daerah yang hingga kini masih dibahas di bagian hukum pemerintah kota Depok.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jondra Putra, mengatakan peraturan itu akan mengatur sementara pelaksanaan KTP nasional di Depok berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. KTP nasional akan diluncurkan di Depok pada 27 April mendatang.

"Biar pelaksanaan KTP nasional bisa dilakukan," kata Jondra kepada wartawan di ruang kerjanya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Depok, Jumat (2/3). Untuk mengajukan peraturan ini, mereka akan berbicara dengan eksekutif dan legislatif.

Untuk pelaksanaan KTP nasional tersebut, Dinas telah mempersiapkan piranti lunak dan keras di kantor dinas, kelurahan, dan kecamatan. Piranti itu akan terintegrasi satu sama lain sehingga tak ada KTP ganda.

Untuk mendukung sistem KTP nasional dengan satu identitas nomor bagi seorang warga, Dinas akan mengusulkan pendataan administrasi warga oleh ketua rukun tetangga. Sebabnya, selama ini belum seluruh ketua RT memiliki kelengkapan data administrasi. Padahal, data administrasi ini dibutuhkan untuk kelengkapan data warga.

ENDANG PURWANTI






Komentar Anda

Kirim