Sidang Tuntutan Playboy Ditunda

Kamis, 08 Maret 2007 | 14:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Sidang pembacaan tuntutan terhadap pemimpin redaksi majalah Playboy, Erwin Arnada ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.

"Kasus Ini menyedot perhatian publik sehingga harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung Ardiyanto menjawab pertanyaan majelis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Ketua Majelis Hakim Efran Basuni memutuskan sidang tuntutan ditunda sampai Selasa (18/3) mendatang. Terdakwa Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, yang hadir dalam sidang itu didakwa melanggar pasal 282 KUHP Tentang Norma kesopanan dan kesusilaan.

Di luar sidang, sekitar 200 orang massa dari Forum Umat Islam, menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut pemimpin redaksi majalah Playboy dihukum seberat-beratnya. Menanggapi aksi itu, Erwin mengatakan dirinya terbuka dengan semua perbedaan pandangan.

Sandy Indra Pratama I Rudi Prasetyo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: