close

Narapidana dan Pasien di Bekasi Tak Mencoblos

Minggu, 11 Maret 2007 | 12:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Sejumlah narapidana dan pasien yang dirawat di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Bekasi tidak dapat memberikan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Bekasi, hari ini. Alasannya, mereka tidak memiliki formulir C-6- KWK (surat panggilan untuk memberikan suara).

"Karena tidak punya formulir C-6, kami tidak bisa memberikan surat suara kepada mereka," kata Sugiyono, petugas Panitia Pemungutan suara Tingkat Kecamatan (PPK), saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi, tadi siang.

Sugiyono dan empat anggota PPK datang ke LP Bulak Kapal tadi pagi. Di sana mereka hanya 10 menit, lalu keluar tanpa membawa surat suara dari para narapidana. "Kejadian ini akibat tidak ada kerja sama antara KPUD Kabupaten Bekasi dan pihak LP," kata Sugiyono.

Menurut dia sekitar 200 narapidana di sana memiliki hak pilih. Mereka memiliki KTP yang dikeluarkan oleh Kabupaten Bekasi, tapi kenapa tidak memiliki formulir C-6. Selanjutnya, Sugiyono dan timnya mendatangi dua rumah sakit untuk melayani pasien yang akan mencoblos.

Kepala Bagian Pembinaan dan Perawatan Narapidana Bulak Kapal Ali Rahman membenarkan sekitar 200 narapidana memiliki hak pilih. Menurut dia, dari 500 narapidana yang ada di LP itu, hanya 200 yang memiliki KTP Kabupaten Bekasi dan memenuhi syarat untuk mencoblos. "Tapi sayang, mereka tidak memiliki formulir C-6-KWK," ujarnya.

Kejadian serupa terjadi di Rumah Sakit Jatimulya dan Rumah Sakit Karya Husada. Sejumlah pasien yang akan diambil hak suaranya di dua rumah sakit itu juga tidak membawa surat formulir C-6-KWK.

"Kami tidak punya waktu untuk menunggu mereka mengambil formulir di rumah mereka," kata Sugiyono.

SISWANTO

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan