|
Pemred Playboy Dituntut Dua Tahun Penjara
Selasa, 13 Maret 2007 | 13:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, dituntut dua tahun penjara karena dianggap menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan kesusilaan. "Dari fakta yang ada, tidak ada alasan yang dapat menghapus pidananya," kata Resny Muchtar, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Jaksa menjerat Erwin dengan dakwaan primer Pasal 282 ayat (3) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dakwaan subsider Pasal 282 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Erwin diancam pidana Pasal 282 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Resny mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukannya meresahkan masyarakat dan merusak mental bangsa. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bertingkah laku sopan dan jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Pembacaan itu disambut kekecewaan oleh ratusan anggota Front Pembela Islam yang menghadiri persidangan. Mereka kompak berteriak "Uh, uh", sambil memekikkan takbir.
Sidang yang dipimpin Hakim Efran Basuning ini berlangsung selama dua jam, berakhir pada pukul 11.00 WIB. Sidang akan digelar pada 22 Maret mendatang.
Penesehat Hukum Erwin, Ina Rachman, merasa kecewa atas tuntutan tersebut. "Majalah sejenis atau yang lebih vulgar lainnya dibiarkan anteng-anteng aja," katanya. Ina tidak menginginkan peradilan di Indonesia hanya menghakimi orang karena imaji saja, dalam hal ini pemakaian nama Playboy.
Persidangan itu juga dihadiri oleh Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Abubakar Ba'asyir. Dia ikut berorasi saat massa Front Pembela Islam berunjuk rasa. Dia menyatakan kekecewaannya. "Tidak sesuai dengan kemudaratan yang ditimbulkan," katanya.
RUDY PRASETYO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|