Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemred Playboy Dituntut Dua Tahun Penjara
Selasa, 13 Maret 2007 | 13:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, dituntut dua tahun penjara karena dianggap menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan kesusilaan. "Dari fakta yang ada, tidak ada alasan yang dapat menghapus pidananya," kata Resny Muchtar, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Jaksa menjerat Erwin dengan dakwaan primer Pasal 282 ayat (3) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dakwaan subsider Pasal 282 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, Erwin diancam pidana Pasal 282 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Resny mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukannya meresahkan masyarakat dan merusak mental bangsa. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bertingkah laku sopan dan jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Pembacaan itu disambut kekecewaan oleh ratusan anggota Front Pembela Islam yang menghadiri persidangan. Mereka kompak berteriak "Uh, uh", sambil memekikkan takbir.

Sidang yang dipimpin Hakim Efran Basuning ini berlangsung selama dua jam, berakhir pada pukul 11.00 WIB. Sidang akan digelar pada 22 Maret mendatang.

Penesehat Hukum Erwin, Ina Rachman, merasa kecewa atas tuntutan tersebut. "Majalah sejenis atau yang lebih vulgar lainnya dibiarkan anteng-anteng aja," katanya. Ina tidak menginginkan peradilan di Indonesia hanya menghakimi orang karena imaji saja, dalam hal ini pemakaian nama Playboy.

Persidangan itu juga dihadiri oleh Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Abubakar Ba'asyir. Dia ikut berorasi saat massa Front Pembela Islam berunjuk rasa. Dia menyatakan kekecewaannya. "Tidak sesuai dengan kemudaratan yang ditimbulkan," katanya.

RUDY PRASETYO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Rekomendasikan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc
Sidang Gugatan Pedagang Blok M Ditunda
Tiga Ketua Pengadilan Tinggi Dilantik
Ketua MA Anggap Tak Perlu Pengadilan Korupsi di Daerah
Choirul Anam Lapor Ke Komisi Yudisial
Penahanan Ibunda Lidya Pratiwi Diperpanjang
Sidang Perdana Korupsi Bendahara Fakultas Hukum UI
Vonis Mantan Dirjen Bea Cukai Ditunda
Sidang Tuntutan Tony Yusuf Ditunda
Bagir Manan Nilai Sistem Kamar di Mahkamah Agung Belum Perlu
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk95368 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasangan Karsa Langsung Lakukan Konsolidasi
Industri Mulai Geser Hari Kerja
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan untuk PLN
Industri Gugat PLN Jika Tarif Dinaikkan
Karsa Unggul di Madura, Kaji di Tapal Kuda

<< March,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data