Berkas Ferry Surya Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 15 Maret 2007 | 12:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Berkas dakwaan atas Ferry Surya Prakasa, tersangka pembunuhan penyanyi Alda Risma akan dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, M Jasman, menyatakan berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai tempat kejadian perkara.
"Pokoknya pekan depan sebelum masa tahanan kejaksaannya berakhir," kata Jasman yang ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini.
Jasman mengatakan Ferry dijerat dengan dakwaan primair Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, dakwaan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan dakwaan pasal alternatif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
"UU kesehatan dikenakan sebab Ferry melakukan penyuntikan terhadap korban, sementara tersangka tidak punya kapasistas untuk melakukan penyuntikan," ujar Jasman.
Ferry didakwa membunuh Alda di Hotel Grand Menteng, Jakarta Timur, pada Desember 2006. Saat ini Ferry masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Rencananya jaksa yang menangani perkara itu adalah Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yakni: Enen, Agitha dan Datuk Anwar.
Selain Ferry, tersangka lain dalam kasus itu adalah Zein dan Indra, pemilik toko obat "Era Baru", tempat Ferry membeli obat dan dibayar menggunakan satu keping emas seberat 100 gram. Namun berkas perkara keduanya belum selesai.
SANDY INDRA PRATAMA




Komentar Anda :