Polda: "Polisi Tak Salah Tangkap".

Kamis, 15 Maret 2007 | 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi mengatakan mereka tak salah tangkap pelaku teror bom yang mengirimkan pesannya lewat nomor 1717 milik Polda Metro Jaya. Empat pelaku yang kini mendekam di tahanan polisi adalah benar pelaku pengirim pesan pendek teror itu.

"Mudah-mudahan tidak meleset," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ketut Untung Yoga di kantornya hari ini. Polisi, kata Ketut, sudah melakukan pengecekan silang dan meminta pelaku melakukan simulasi.

Para pelaku pengirim pesan pendek umumnya orang-orang yang jauh dari bayangan pelaku teror. pengirim pesan pendek ancaman bom ke Bank Indonesia misalnya, adalah Abdul Muj bin Lamin, seorang pengembala kambing dan penjual gabah di Bojonegoro. Adapun pengirim pesan pendek ancaman ke Kedutaan Inggris adalah Tol bin Jafar Sodik, yang sehari-hari berjualan es cendol.

Pengirim pesan pendek ke Mal Artha Gading adalah seorang mahasiswi bernama Sus DN. Adapun pengirim pesan ke Monumen Nasional adalah seorang pelajar SD bernama Muh F. Pengirim pesan ke Dunia Fantasi adalah AD alias Yanto.

Ketut mengatakan kelima pelaku sudah mengakui perbuatannya. "Semuanya mengaku iseng," kata dia.

Ketut mengatakan lagi bahwa kasus itu akan diteruskan ke pengadilan. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

Pasal lain adalah Pasal 6 dan Pasal 3 ayat 1 Perpu nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman hukuman 4 tahun atau maksimal hukuman mati.

Ketut mengatakan mulai tanggal 19 Maret lalu hingga hari ini ada 22 pesan pendek ancaman bom yang mereka terima melalui nomor 1717 itu.

INDRIANI DYAH

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: