Dua Pengedar Ganja Dibekuk
Kamis, 15 Maret 2007 | 16:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi menangkap dua orang pengedar ganja yang beroperasi di kawasan Tanjung Priok dan Koja, Jakarta Utara. Dari tangan Mohamad Toni alias Idel, 24 tahun, dan Muhamad Alwi alias Toler, 27 tahun, polisi menyita barang bukti satu ons ganja kering.
Keduanya ditangkap pada rabu sore kemarin. Idel yang tinggal di Kampung Bendungan Melayu RT 07/01, Kelurahan Rawabadak Selatan, Koja, ditangkap saat membawa ganja di Jalan Alur Laut, Kelurahan Rawabadak Selatan, Koja.
Kepada polisi Idel mengaku ganja itu dibeli dari Toler, yang saat itu tengah berada di rumahnya di Jalan Alur Laut Gang I RT 04/03. Polisi lalu menciduk Toler dan menyita uang Rp 50 ribu, hasil keuntungan menjual ganja.
Toler lalu mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari seorang bandar bernama Harun. Namun Kepala Unit Narkotika Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Asep Heriawan hari ini mengatakan Harun, yang diketahui sebagai anggota kawanan pengedar Bogor, berhasil melarikan diri.
Kedua pengedar ganja itu telah ditahan di tahanan Kepolisian Sektor Tanjung Priok
FERY FIRMANSYAH




Komentar Anda :