Jakarta Dituding Melanggar Batas Trayek

Kamis, 22 Maret 2007 | 15:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 300 anggota Forum Betawi Rembug Kota dan Kabupaten Tangerang menghadang angkutan umum Kopaja 613 jurusan Blok M - Bintaro yang masuk wilayah Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, Kamis siang, (22/3).

Kelompok pemuda baju hitam itu berkumpul di Jalan Bintaro Utama, Sektor I depan masjid Jami Bintaro Jaya dari pagi hingga siang. Mereka melarang angkutan umum itu masuk ke wilayah Tangerang karena melanggar trayek dan batas pengangkutan penumpang.

Kopaja 613 yang mengangkut penumpang dari Jakarta tidak boleh melewati batas antara Jakarta - Banten. Para penumpang terpaksa turun di bundaran jalan itu dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum atau ojek.

Desroni, Ketua Tim Khusus FBR Wilayah Kota-Kabupaten Tangerang mengatakan aksi ini untuk mendesak dinas perhubungan DKI membenahi sistem transportasi. "Gimana ceritanya, angkutan umum menyeberang lintas wilayah," ujarnya.

Menurut dia, sekitar 60 unit Kopaja 613 melanggar batas trayek sejak 2003, yaitu Blok M – Bintaro. Namun belakangan angkutan itu bebas menaikan dan menurunkan penumpang ke seluruh Bintaro. Hal ini, kata Desroni, menyebabkan kerugian bagi angkutan umum yang beroperasi diwilayah itu. Dia mengancam mengerahkan massa lebih banyak lagi dan memblokir jalan bila tidak direalisasikan.

Pelanggaran batas trayek Kopaja 613 diakui Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Menurut Ali Rahman Jacta, Koordinator Pengaturan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang wilayah Kecamatan Pondok Aren, DKI telah melanggar batas angkutan." Mereka jelas melanggar trayek,"katanya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, kata Ali Rahman, telah berulangkali menegur dinas perhubungan DKI untuk menertibkan angkutan umum pelanggar trayek. "Tapi kini belum ada tindak lanjutnya."

Joniansyah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: