Pemerintah Tidak Tegas Menindak Omprengan
Selasa, 27 Maret 2007 | 13:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan di Darat Jakarta, Herry Rotty menilai Pemerintah tidak tegas menindak angkutan pelat hitam. "Pemerintah seharusnya mengajak pemilik omprengan (sebutan untuk angkutan penumpang plat hitam) agar pindah ke angkutan umum pelat kuning," katanya di Jakarta, hari ini.
Organda DKI memperkirakan jumlah omprengan di Jakarta sekitar 2500 unit. Penghasilan mereka sehari rata-rata Rp 200 ribu. Namun akibat beroperasinya angkutan plat hitam, penghasilan sopir angkutan resmi berkurang.
Di Jakarta Barat, kata dia, sopir mobil KWK (Koperasi Wahana Kalpika) yang masuk anggota organda, mengaku penghasilannya menurun drastis, karena angkutan omprengan yang beroperasi banyak sekali.
Dari pantauan Tempo, angkutan pelat hitam dengan mobil jenis minibus, seperti Suzuki Carry dan Daihatsu Zebra tampak di mangkal di perempatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi lalu lintas mengatur lalu lintas di tempat mangkal omprengan itu. Keberadaan omprengan itu dibiarkan mengangkut penumpang hingga penuh. Setelah penuh, angkutan itu pergi meninggalkan pangkalan, tanpa teguran polisi.
Omprengan itu melayani rute tertentu, dari perempatan Cengkareng ke wilayah pemukiman di sebelah utara, Jakarta Barat.
Reza Maulana





