Dituduh Provokator, 20 Sopir Ditangkap

Selasa, 27 Maret 2007 | 14:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Polisi meringkus 20 orang sopir angkutan umum di Tangerang, kemarin malam. Mereka dituding merusak mobil angkutan umum yang tidak ikut dalam aksi mogok angkutan di Tangerang, kemarin.

"Dua orang diantaranya sudah dilepas semalam karena tak terbukti (merusak angkutan umum)," kata Komisaris Polisi Kuncoro Jakti, Kepala Pengendalian dan Operasional Polres Metro Tangerang hari ini. Sebanyak 18 orang lagi, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Polsek Serpong, Tangerang.

Kapolsek Serpong Ajun Komisaris Polisi Susatyo
menyatakan, dari total 18 tersangka, 14 orang
diantaranya diduga kuat terlibat pengrusakan terhadap sejumlah angkot yang menolak ikut dalam aksi mogok angkot, kemarin. Adapun empat tersangka lainnya dibekuk karena menggelar aksi diluar batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu pukul 18.00 WIB.

Ketua Serikat pengemudi angkutan umum (SPAU) Saiful Millah, menyatakan organisasinya akan melakukan pembelaan terhadap ke-18 supir yang ditangkap dan kini ditahan di Mapolsek Serpong itu.

Di sisi lain, SPAU, kata dia, puas atas tanggapan
Departemen Perhubungan Darat yang meminta kepada Polda Metro Jaya dan Polda Banten untuk menindak tegas seluruh angkot pelat hitam yang kedapatan tetap beroperasi.

Ayu Cipta






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: