Tangerang Gratiskan Akte Kelahiran Warga Miskin

Rabu, 28 Maret 2007 | 19:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengratiskan pembuatan akte kelahiran bagi warga yang tidak mampu dan bayi berumur 0-60 hari. "Pemerintah Daerah mengenakan biaya nol rupiah terhadap dua kelompok pengguna itu," ujar Kepala Dinas Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Dedi Hersadi, di Tangerang, Rabu (28/3).

Menurut dia, pengenaan retribusi akta kelahiran telah diatur dalam ketentuan undang-undang. Sementara di Kabupaten Tangerang sendiri besaran pungutan itu Rp 15 ribu per orang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2006 tentang Retribusi Akta Kenal Lahir.

Meski demikian, lanjut Dedi, pemerintah daerah menggulirkan pula kebijakan nihil retribusi atau tanpa pungutan terhadap kelompok usia tertentu dan masyarakat tidak mampu. Pada 2005 lalu diberikan 4000 buku akta kelahiran cuma-cuma bagi warga miskin. Tahun berikutnya diterbitkan 5000 buku akta kelahiran gratis.

Joniansyah






Komentar Anda

Kirim