Dewan Pertimbangan Presiden Terbentuk

Minggu, 01 April 2007 | 00:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) sejak 26 Maret lalu. Anggotanya terdiri atas sembilan orang berasal dari berbagai disiplin ilmu.

"Pembentukannya tidak melampaui tenggat," kata Andi Mallarangeng, juru bicara kepresidenan, kepada Tempo, tadi malam. Namun Andi tak mau menyebutkan nama-nama anggota DPP.

"Tanyakan saja ke Pak Sudi (Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet) atau Pak Yusril," ujar Andi. Undang-undang DPP disahkan Desember 2006. Dalam waktu tiga bulan ke depan, sejak RUU itu disahkan, Presiden harus membentuk DPP.

Ketua Umum Partai Perhimpunan Indonesia Baru Dr. Sjahrir mengaku telah diangkat sebagai anggota DPP. "Surat pengangkatannya saya terima kemarin," kata Sjahrir kepada Tempo, tadi malam

Selain Sjahrir, ada 8 orang yang ditunjuk. Sjahrir menyebut Pakar hukum Adnan Buyung Nasution sebagai anggota dewan di bidang hukum, Ali Alatas membidangi hubungan internasional, Emil Salim dibidang lingkungan, dan Rachmawati Soekarno Putri dibidang politik.

"Saya sendiri bertugas di bidang ekonomi," kata Sjahrir . Menurut dia bidang tugasnya DPP adalah memberikan pertimbangan kepada presiden. "Pertimbangan itu akan dijadikan dasar untuk mengambil keputusan oleh presiden," ujarnya.

Sjahrir mengatakan sebenarnya tugas itu hampir sama ketika dia menjadi penasihat presiden. Sejak April 2005, dia mengaku telah menjadi penasihat presiden. "Bedanya, sekarang saya bekerja atas dasar undang-undang dan diperkuat oleh Keppres," ujarnya.

Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden sudah disahkan dan Keputusan Presiden (Keppres) keluar 26 Maret lalu. Menurut Sjahrir, tim ini akan dilantik awal pekan depan. "Selanjutnya DPP akan bekerja di istana," ujar Sjahrir.

Eni Saeni| Pruwanto






Komentar Anda

Kirim