close

Polisi Tangkap Pengedar Heroin

Senin, 02 April 2007 | 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Kasyanto alias Ompong, 25 tahun, warga Jalan kebon Tebu RT 17/17 Muara Baru, Jakarta Utara ditangkap di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, pukul 05.00 subuh tadi. Dari tangan tersangka polisi menyita 12 paket heroin.

Kasyanto ditangkap saat sedang menjual dua dari 12 paket heroin yang dibawanya kepada konsumennya. Polisi hanya menangkap Kasyaanto, sedangkan konsumennya kabur.

Kasyanto mengaku baru dua minggu berbisnis heroin. Barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar besar berinisial J yang biasa beroperasi di kawasan Muara Baru. Harga per paket Rp 25 ribu. Kasyanto mengelak menyebut harga beli heroin itu dari bandarnya. "Saya hanya diititipin temen kok," kata Kasyanto.

Kepala Unit Narkotika Kepolisian Sektor Penjaringan Inspektur Polisi Satu Bambang TP mengatakan polisi masih mengejar J. "Sasarannya rata-rata para nelayan. Namun sekalipun lokal, J seorang pengedar yang cukup licin." ujarnya.

Tersangka dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1997 Tentang Peredaran Narkotika dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

FERY FIRMANSYAH

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan