Ratusan Pedagang Blok M Dikerahkan Hadiri Sidang
Selasa, 03 April 2007 | 11:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 350 pedagang Pasar Melawai Blok M siang ini akan dikerahkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Melawai Blok M Sujianto mengatakan, para pedagang akan mendatangi ruang sidang dengan berseragam biru. “Agendanya penting," ujar Sujianto.
Menurut jadwal, persidangan lanjutan kasus sengketa pembangunan kembali Pasar Melawai itu akan digelar pukul 11.00 WIB. Agenda sidang adalah pembacaan jawaban para tergugat.
Pedagang Pasar Melawai Blok M menggugat PT Melawai Jaya Realty dan Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Pedagang menilai harga kios baru di atas lahan Pasar Melawai yang terbakar Agustus 2005 silam terlalu mahal. Pedagang pun menuntut ganti rugi materiil Rp 25,42 miliar dan ganti rugi immateril Rp 494,698 miliar.
Asisten Manager Divisi Humas PD Pasar Jaya Nurman Adhi mengatakan telah menyiapkan jawaban atas tuntutan pedagang. “Lihat saja nanti di sidang," ujar Nurman.
Marlina M Siahaan





