Lima Terdakwa Dituntut Tiga Tahun Penjara

Selasa, 03 April 2007 | 20:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Lima dari delapan terdakwa kasus korupsi perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta dituntut hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Riyadi dihadapan Majelis hakim yang diketuai Zaid Umar Bob Said, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4).

Kelima terdakwa tersebut yakni Aula Ismat Wahidin, mantan pegawai Dinas Pertanian; Ahmad Dimyati, mantan Camat Benda; Nawawi, lurah Benda; Rusmino dan Aryo Mulyantyo, keduanya pegawai PT Angkasa Pura II.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ibadi menyatakan siap menjawab tuntutan dengan pledoi secara tepat.

Sebelumnya secara terpisah, sidang korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp2,537 miliar itu telah menuntut tiga orang terdakwa lainnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara tanpa uang pengganti. Ketiga terdakwa itu terdiri atas: Hamka Haris, pegawasi Badan Pertanahan Nasional/BPN Kota Tangerang; Muhammad Nape, Camat Neglasari; dan Ahmad Syafei, Lurah Selapajang.

Ayu Cipta






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: