Pengadilan Depok Eksekusi Rumah Sengketa
Kamis, 05 April 2007 | 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengadilan Negeri Kota Depok mengeksekusi rumah pengusaha toko bangunan Phiadasu Candra di RT 001/24 nomor 6/11 Jalan Soleh Iskandar, Depok Timur, Kelurahan Sukamaju, Sukmajaya Depok, Kamis (5/4).
Eksekusi dilakukan setelah pengadilan negeri mengirimkan surat perintah ke Phiadasu untuk mengosongkan rumah pada 15 Maret 2007. Rupanya Phiadasu tak bergerak.
Juru sita Pengadilan Depok Bambang Noorhadi mengatakan lahan milik Phiadasu seluas 1.760 meter persegi terdiri dua buah bangunan untuk toko dan sebuah rumah tinggal. "Lahan ini sudah dimenangkan Bank Permata," kata Bambang kepada wartawan disela-sela eksekusi.
Bambang melanjutkan, awal penyitaan karena Phiadasu berhutang pada Bank Permata sebesar Rp 1,3 miliar. Akan tetapi, hingga jatuh tempo yang diberikan Bank Permata, Phiadasu tak bisa mengembalikan uang kredit.
Bank Permata kemudian memproses hukum lewat Pengadilan Negeri Cibinong pada 2006. Pada 15 Desember 2006 dilakukan tender, satu pesertanya Bank Permata. Total nilai tanah, bangunan, dan pohon milik Phiadasu dalam pelelangan itu senilai Rp 1,1 miliar, dan dimenangkan Bank Permata.
Phiadasu tampak ikhlas atas eksekusi pengosongan rumah dan bangunan miliknya. Semua barang-barang Phiadasu dipindahkan dengan menggunakan mobil truk. "Saya ikhlas. Tapi pengadilan yang lebih berkuasa adalah yang di atas," kata Phiadasu.
Endang Purwanti





