Dephub Desak Polisi Tertibkan Angkutan Pelat Hitam

Senin, 09 April 2007 | 21:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Perhubungan meminta kepolisian menertibkan maraknya penggunaan kendaraan pribadi berpelat hitam yang beroperasi sebagai angkutan umum di wilayah DKI Jakarta dan Banten. “Polisi yang berwenang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar, di kantornya, Senin (9/4).

Desakan itu disampaikan Departemen Perhubungan ke Kepolisian
Daerah Metro Jaya dan Banten pada tanggal 26 Maret 2007 lalu. Pelanggaran tersebut, terutama dijumpai pada trayek Tangerang-Kota, Balaraja-Cimone, Pasar Baru Tangerang-Mauk, Tangerang
Kota-Teluk Naga, Balaraja-Grogol, dan Pasar Anyar-Ciedug. “Semuanya jalur pulang pergi.”

Iskandar menegaskan pelanggaran kendaraan pribadi itu harus
dihentikan karena mengganggu bisnis angkutan yang resmi. “Persaingan menjadi tidak sehat dan merugikan angkutan resmi,” ujarnya.

Pelanggaran itu juga mengganggu keseimbangan permintaan dan penawaran sesuai hasil perhitungan kebutuhan angkutan. Sesuai Undang-undang Nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Iskandar menjelaskan, orang yang menyelenggarakan
usaha angkutan barang dan penumpang tanpa izin dipidana dengan ancaman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 3 juta.

Harun Mahbub

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :