Jakarta Bikin Peraturan Daerah Demam Berdarah
Selasa, 10 April 2007 | 13:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan draf peraturan daerah mengenai penanggulangan demam berdarah. "Kami sudah terima draf-nya, sekarang masih dirapatkan oleh pimpinan dewan," Ade Surapriatna, Ketua DPRD DKI Jakarta, hari ini.
Menurut dia pembahasan perda demam berdarah akan dilakukan setelah Perda Flu burung disahkan. Rencananya, Perda flu burung akan disahkan dalam rapat paripurna besok.
"Supaya tidak ada lagi korban, kami sepakat harus ada landasan hukum berupa perda, " kata Ade. Kalau aturannya ada, masyarakat akan melaksanakan himbauan dari pemerintah, seperti membasmi sarang nyamuk dan menjaga kebersihan.
Sebab, di peraturan itu, kata dia, terdapat sanksi bagi warga yang mangkir. Dewan belum memutuskan bentuk sanksi tersebut. "Misalnya, berupa denda bagi warga yang dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk," kata Ade.
Selama ini pemberantasan sarang nyamuk atau yang dikenal dengan PSN dinilai oleh Gubernur DKI Sutiyoso tidak efektif. Petugas dan masyarakat tidak sungguh-sungguh melaksanakan PSN yang dicanangkan setiap hari Jumat selama 30 menit.
Reza Maulana





