Muhamad Nuh Didakwa Terorisme
Rabu, 11 April 2007 | 12:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Muhamad Nuh alias Cholid alias Olit bin Mujitaba didakwa melakukan tindak pidana terorisme. Dakwaan itu disampaikan tiga Jaksa Penuntut Umum secara bergantian pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu (11/4).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Farid Fauzi didampingi Rerum Patongloan dan Siswandriono berlangsung satu jam sejak pukul 10.00 WIB. Selama sidang, Nuh berkaos putih, celana hijau selutut, dan bersandal jepit lebih banyak tertunduk.
Jaksa Trimo, Robert Simbolon, dan Tri Moer yang membaca dakwaan secara bergantian, menjerat Nuh dengan pasal dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Jaksa mendakwa Nuh memakai bahan peledak untuk terorisme. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Jaksa Trimo.
Nuh, 36 tahun adalah pembom Restoran A&W Plasa Kramat Jati Indah, Jakarta Timur pada 11 November tahun lalu. Ia merakit sendiri bom dari bahan-bahan sederhana seperti potasium dan pentolan korek api. Tak ada korban jiwa dalam aksinya yang membuat para pengunjung panik dan ketakutan.
Sofian





