102 Pencuri Kendaraan Ditangkap
Rabu, 11 April 2007 | 14:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Satuan Reserse Mobile Polda Metro Jaya dan Polres menangkap 102 tersangka pencurian kendaraan bermotor. "Para tersangka berasal dari 67 kelompok," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rudy Sufahriadi, hari ini.
Setiap kelompok menamakan dirinya dengan nama asal daerahnya, seperti kelompok Indramayu, Cirebon, Jakarta, Bandung, dan Jogja. Mereka dibekuk dalam kurun waktu 10 Maret 2007 hingga 10 April lalu.
Menurut Rudy, modus setiap kelompok berbeda. Kelompok Indramayu dan Cirebon, misalnya, mereka mencuri dengan modus melompat pagar rumah, mencongkel jendela, mengambil kunci mobil, menggunting gembok rumah, lalu membawa kabur mobil curian.
Kelompok Jakarta beraksi dengan cara meminjam mobil di rental, lalu digadaikan. Uang hasil menggadaikan mobil curian itu dibawa kabur. Kelompok Bandung, modusnya membeli mobil curian, lalu menjual mobil itu setelah dilengkapi dengan surat-surat palsu.
Kelompok Demak, lain lagi. Mereka selalu beraksi dengan menggunakan senjata api. Atau menggunakan modus lama, pura-pura menjadi sopir pribadi, lalu membawa kabur mobil itu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 61 unit mobil dan 45 unit motor. Diantaranya adalah Suzuki Escudo, Mercedes Benz C 200, Toyota Avanza, Suzuki APV, dan Toyota Land Cruiser. Ditambah 6 STNK palsu, 1 BPKB palsu, gunting, gembok besar, obeng, bor, kunci letter T, dan clurit.
Indriani Dyah S





