Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

Kamis, 12 April 2007 | 14:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jaksa Penuntut Umum Enen Sari Banon menolak eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa Fery Surya Prakasa. Itu dikemukakannya dalam sidang lanjutan perkara tewasnya artis Alda Risma, hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim H. Slamet Arrachman itu berlangsung selama 30 menit. Dalam persidangan, jaksa mengemukakan kuasa hukum tidak mampu dan dianggap ragu-ragu menunjukkan pada bagian mana dari surat dakwaan yang dianggap tidak jelas.

Dalam sidang itu jaksa memohon kepada majelis hakim agar surat dakwaan dinyatakan lengkap. Serta meminta majelis agar melanjutkan sidang terhadap terdakwa dengan memeriksa pokok perkaranya.

Cheta Nilawaty

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: