Operator Telekomunikasi Didesak Bangun Telepon Umum

Senin, 16 April 2007 | 07:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia kembali mendesak semua operator telekomunikasi segera membangun fasilitas telepon umum.

Anggota Komite Srijanto Tjokrosudarmo mengatakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mewajibkan operator menyediakan 3 persen kapasitas terpasang untuk layanan masyarakat.

"Kalau ketentuan itu berjalan, warga tak akan kesulitan mencari telepon umum dalam kondisi darurat," kata Srijanto di Jakarta hari ini.

Sampai saat ini, baru sebagian operator yang menyediakan saluran telepon umum. Antara lain PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Excelcomindo Pratama Tbk. Masalahnya, telepon umum milik Telkom jumlahnya terus berkurang. Adapun telepon umum yang dibangun XL masih terbatas di beberapa gedung perkantoran.

Masalah lain, menurut Srijanto, jumlah telepon umum sebagin rusak karena perbuatan jahil sebagian warga. “Tapi, itu bukan alasan untuk tak membangun telepon umum.”

Eko Nopiansyah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: