Warga Negara Taiwan Ditahan Karena Melanggar Overstay

Jum'at, 20 April 2007 | 17:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Imigrasi Soekarno-Hatta menahan seorang laki-laki berkebangsaan Taiwan bernama Liu Huei Hua, 40 tahun. Dia melanggar izin tinggal (overstay).

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Dody Maywardi Wibowo mengatakan Huei ditangkap Senin malam lalu di
terminal F keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu ia hendak mengantar temannya pulang ke Taiwan.

Huei ke Indonesia pertama kali tahun 1989. Antara rentang waktu 1989 sampai November 2006, dia bolak-balik Indonesia Taiwan. Namun setelah tingga di Jakarta Pusat, Huei tidak pernah memperbarui izin tinggalnya.

Di Indonesia Huei, kata dody, hanya berbekal visa on arrival (visa kunjungan) yang berlaku 30 hari. Visa itu tidak bisa diperpanjang kecuali harus pulang ke negaranya.

Oleh karena itu, Huei dikenakan Undang-undang Nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

AYU CIPTA






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: