PKS Desak Pendaftaran Panwas Terbuka

Minggu, 22 April 2007 | 09:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta, Triwisaksana, mengatakan pansus panwas harus bekerja sesuai aturan main yang berlaku. "Karena panwas adalah hak publik," ujarnya kepada Tempo, Ahad (22/4).

Menurut Triwisaksana tidak ada alasan bagi pansus untuk tidak membuka pengumuman pendaftaran calon panwas secara luas. Ia mengatakan masalah keterbatasan waktu sepatutnya diselesaikan dengan bekerja keras dalam proses pembentukan panwas. "Itu memang sudah pekerjaan mereka," ujarnya.

Adapun Wakil Ketua DPW PAN Sugiyanto menjelaskan pansus panwas masih memiliki waktu cukup menyaring daftar nama calon anggotanya. Sesuai peraturan, panwas bekerja paling lambat 21 hari setelah DPRD mengajukan surat pemberitahuan pada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.

Dalam pemilihan di Jakarta, kata Sugiyanto, DPRD akan mengirimkan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, pada 7 Mei 2007. Artinya tepat lima bulan setelah surat itu diterima, masa jabatan Sutiyoso berakhir esok harinya dan panwas sudah harus mulai bekerja.

Yudha Setiawan






Komentar Anda

Kirim