129 Angkutan Tak Resmi di Tangerang Dirazia
Rabu, 25 April 2007 | 18:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebanyak 129 unit angkutan plat hitam dan angkutan bodong terjaring razia besar-besaran yang digelar Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Polres Metropolitan Tangerang, Rabu (25/4).
Razia yang dilakukan di sejumlah titik itu melibatkan ratusan petugas. "Kami akan melakukan operasi secara kontinyu sampai angkutan yang melanggar itu habis," ujar Erlan Rusnarlan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
Sasaran operasi adalah kendaraan pribadi berplat hitam tapi digunakan untuk angkutan umum, angkutan umum yang tidak memiliki ijin trayek (bodong), serta angkutan resmi yang surat izin operasionalnya sudah kadaluarsa.
Operasi yang dilakukan 250 petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Unit Lalu lintas Polres Metropolitan Tangerang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sempat terjadi kucing-kucingan antara petugas dengan sopir angkutan yang telah mengetahui lebih dulu rencana itu. Razia digelar di sejumlah jalur yang selama ini dijadikan tempat beroperasinya angkutan liar tersebut, seperti jalur Ciledug-Pasar Anyer, Jakarta-Tangerang, Teluk Naga-Tangerang, Mauk-Tangerang, Karang Tengah, Kebon Besar.
Joniansyah




Komentar Anda :