Polisi Sita Ganja Senilai Rp 1,2 miliar
Kamis, 26 April 2007 | 11:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Resor Tangerang berhasil mengamankan 800 kilogram ganja atau senilai Rp 1, 2 miliar dari tiga tersangka yang diduga sebagai bandar ganja. Ketiga bandar itu dibekuk di Jalan Petir Utama RT 09/03 Cipondoh, Tangerang, pukul 21.50 WIB kemarin.
Dalam laporan gabungan Polda Metro Jaya, disebutkan ketiga tersangka tersebut adalah Nur, 47 tahun, Sya, 29 tahun, dan Nurd, 26 tahun. Ketiganya ditangkap sebagai pengembangan kasus yang tengah disidik oleh kepolisian setempat.
Barang bukti seberat 800 kilogram itu dibungkus dalam 22 karung ukuran 50 kilogram dan dua karung ukuran 20 kilogram. Nilai ganja tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
Indriani Dyah




Komentar Anda :