close

Pegawai Tata Kota Depok Diperiksa

Jum'at, 27 April 2007 | 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Depok telah memeriksa oknum pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang Tata Kota, Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Depok.

Koordinator PPNS Kota Depok Sariyo Sabani mengemukakan oknum ini diduga terlibat dalam pendirian 32 unit menara seluler di Kota Depok yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tapi ternyata sudah dibangun itu.

Keterlibatan oknum pegawai tersebut didapat berdasarkan dokumen-dokumen yang terkait dengan pendirian menara dari pengelola tower. “Sekarang sedang dikumpulkan bahan-bahannya,” kata Sariyo kepada wartawan di Balai Kota Depok, kemarin. Namun dia menolak menyebutkan nama oknum itu.

Tidak adanya ijin itu mengakibatkan pemerintah Kota Depok kehilangan pendapatan dari restribusi IMB sekitar Rp 300 juta. Selain itu, kata Sariyo, dikhawatirkan pendirian tower yang memiliki ketinggian beragam mulai dari 15 hingga 65 meter ittu membahayakan warga sekitar menara. Sebab pendiriannya tidak berdasarkan kajian khusus.

Berdasarkan data yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok, 32 tower tidak berizin ini tersebar di enam kecamatan yaitu Sawangan, Pancoran Mas, Cimanggis, Beji, Limo, dan Sukmajaya. Salah satu tower di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok, sudah disegel oleh petugas Satpol PP pada Rabu lalu.

Endang Purwanti

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan