Meski Dilarang, Angkutan Plat Hitam Tetap Beroperasi
Jum'at, 27 April 2007 | 18:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Meski dilarang, sebagian angkutan pelat hitam jurusan Ciledug-Pasar Anyar tetap beroperasi. Di rute itu sekitar 70 unit angkutan tanpa izin trayek masih berkeliaran.
"Saya tahu ada larangan, tapi kan tuntutan ekonomi membuat saya harus tetap narik, " kata Mumun, sopir plat hitam jurusan Ciledug- Pasar Anyar. Hal yang sama diakui sejumlah sopir lainnya.
Pantauan Tempo, di sejumlah ruas jalan yang
dilalui angkutan jurusan Ciledug-Pasar Anyar, Kalideres -Kutabumi dan Pasar Anyar - Kampung Melayu, tampak puluhan petugas baik Dinas Perhubungan maupun Kepolisan satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang bertugas.
Dinas Perhubungan juga gencar memasang spanduk larangan bagi kendaraan plat hitam beroperasi untuk angkutan. Spanduk-spanduk itu dipasang di sejumlah titik rute angkutan bodong.
Berdasarkan pasal 66 Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 dan pasal 25 Perda No. 6 tahun 2000, disebutkan pengoperasian angkutan wajib memiliki izin trayek. Jika dilanggar ancamannya hukuman kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp 3 juta.
Kepala Dishub Kota Tangerang Erlan Rusnarlan menyatakan pihaknya akan terus melakukan razia. "Sampai tak ada satu pun angkutan bodong di Kota Tangerang,"katanya.
Rabu lalu, Dishub telah mengandangkan sebanyak 129 unit angkutan pelat hitam atau biasa disebut angkutan bodong.
Ayu Cipta





