|
Polisi Sita 9175 Butir Ekstasi
Jum'at, 04 Mei 2007 | 15:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Sektor Penjaringan Jakarta Utara menangkap seorang bandar ekstasi, Lim Soeryadi alias Riky, 38 tahun. Sebanyak 9175 butir pil ekstasi dan 178,9 gram sabu-sabu disita. Total nilai ekstasi mencapai Rp 917 juta, dan sabu senilai Rp 142 juta.
Dari informan di jaringan narkoba, polisi menenggarai Riky yang kerap mengantar ekstasi memakai motor ke arah Teluk Gong di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, dan ke sebuah apartemen serta sebuah rumah susun di Pluit, Jakarta Utara.
Senin (30/4) malam lalu, Riky ditangkap di parkiran sebuah rumah susun di Pluit. Dari saku kanannya, polisi menyita satu paket sabu seberat 16,3 gram. Kemudian dia digiring ke rumahnya di kawasan Jalan Mangga Besar V, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Di rumah itu, polisi menyita ratusan gram sabu dan 9175 butir pil ekstasi dalam bungkus-bungkus plastik. "Jaringan di sekitarnya masih kami telusuri," kata Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Musyafak, Jumat (5/5).
Ibnu Rusydi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|