Dewan Minta Eksekusi Tanah di Meruya Selatan Ditunda
Senin, 07 Mei 2007 | 13:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta meminta semua pihak terkait sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat, menunda eksekusi tanah yang didiami 5.563 keluarga di sana.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Suaidy mengemukakan penangguhan diperlukan karena saat ini duduk persoalan sengketa tanah itu masih perlu ditelaah lebih jauh. "Kami sedang buat surat pemblokiran aktivitas," ujar dia, Senin (7/5). Surat pemblokiran itu akan ditujukan ke Pengadilan Negeri, Kepolisian dan Wali Kota Jakarta Barat.
Kamis mendatang, dewan akan panggil semua pejabat dari setingkat wali kota ke bawah, PT Portanigra, Badan Pertanahan Nasional dan PT Sarana Jaya.
Sementara warga emoh ambil pusing terhadap tumpang tindih kepemilikan tanah di lokasi itu. "Yang jelas kami punya sertifikat tanah," kata Francisca Romana, warga RT 04/03, Meruya Selatan, usai memaparkan persoalan tersebut kepada Komisi A DPRD. Menurutnya sertifikat merupakan paramater tertinggi dalam hukum pertanahan.
Reza Maulana





