|
Kejaksaan Akan Kembalikan Berkas Solar Oplosan
Senin, 07 Mei 2007 | 19:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Negeri Tangerang mengancam akan mengembalikan berkas kasus solar oplosan yang sudah P21 (lengkap) ke Polres Metropolitan Tangerang, karena polisi tak kunjung serangkan tersangka dan barang bukti.
"Padahal sudah tiga kali kami kirimkan surat ke polisi," kata Godang Riadi Siregar, Kepala Kejaksaan Tangerang kepada Tempo di kantornya kemarin. Surat itu menjelaskan mengenai berkas kasus solar oplosan dengan tersangka Muhasim dan Herkuri sudah lengkap. Tapi, polisi belum meresponnya. "Kalau begini caranya penegakan hukum tidak jalan," ujar Godang.
Kepala Polres Tangerang Komisaris Besar Polisi Iza Fadri menyatakan belum mengetahui jika berkas kasus solar palsu atas nama Muhasim dan Herkuri sudah P21. "Saya belum tahu kejaksaan sudah tiga kali kirim surat. Nanti saya cek ke Polsek,"ujar Iza kepada Tempo.
Kasus solar oplosan terbongkar 22 November 2006. Saat itu tim terpadu Pertamina Pusat menggerebek tempat pengoplosan solar di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Nerogog, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari tersangka Muhasim dan Herkuri, Timdu menyita 65 ton BBM ilegal yang disimpan dalam 4 mobil tanki dengan kapasitas 16 ton sebanyak 3 unit, kapasitas 8 ton sebanyak 1 unit, tanki duduk sebanyak 4 unit dengan kapasitas 16,16, 8 dan 5 ton.
Ayu Cipta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|