Gas Biru Dituntut 51 Miliar

Rabu, 09 Mei 2007 | 02:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
PT Gas Biru dituntut membayar kerugian sebesar Rp 51 miliar dalam kasus ledakan tabung Compressed Natural Gas (CNG) yang terjadi pada 1999. Ledakan itu telah mencederai Steve Sugita, yang memasang tabung CNG di mobil Toyota Kijang miliknya pada 1995.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, kuasa hukum Steve, Nurkholis Hidayat mengatakan ganti rugi tersebut dibayar secara tanggung renteng oleh Gas Biru, PT Pertamina Persero, Dirjen Perhubungan Darat, dan Menteri Perdagangan.

Kasus itu bermula pada tanggal 14 Oktober 1995, saat Steve membeli dua tabung CNG merek Faber dan konverter merek Landi Renzo dari Gas Biru. Tabung dan konverter itu lantas dipasang di mobilnya.

Pada 15 Januari 1997 salah satu tabung bocor. Steve pun melepaskan dan menggantinya dengan tabung lain. Tapi pada 5 Februari 1999, tabung yang lama malah meledak dan memanggang mobil beserta pemiliknya.

Akibat ledakan tersebut 68 persen tubuh Steve terluka bakar. Steve pun dirawat di rumah sakit selama dua tahun dan menghabiskan Rp 847 juta.

Belakangan Steve mengetahui bahwa material tabung yang dijual Gas Biru ternyata tak sesuai dengan persyaratan manual standar NZS 5454:1989. Selain itu, ujar Nurkholis, tabung itu ternyata tidak lulus tes prototip dan dijual tanpa jaminan kualitas ISO 9001.

"Hasil uji Puslabor Mabes Polri menunjukkan tabung meledak akibat karena adanya karat lubang dari dalam tembus ke arah luar dinding tabung," kata pengacara dari LBH Jakarta ini.

Nurkholis mengatakan, lantaran lubang dan rapuhnya material tabung itu, gas pun keluar dan meledak saat terpercik api dari proses pengapian mobil.

Setelah persidangan, Direktur Utama Gas Biru, Mintarsi A Latif, mengatakan persidangan itu hanya permainan belaka. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut. "Tunggu persidangan berikutnya," katanya.

Perwakilan dari Dirjen Perhubungan, Yudi Indrianto pun tak mau banyak bicara. "Nantilah waktu jawaban, sekarang belum bisa ngomong apa-apa," ucapnya. Persidangan dilanjutkan dua pekan lagi untuk mendengarkan jawaban tergugat.

MARLINA MARIANNA SIAHAAN






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: